Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sedang mengembangkan pilar mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Uji
Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan. Masalah utama kebijakan adalah “Bagaimana
meningkatkan mutu kepala sekolah melalui sistem rekrutmen dan pembinaan yang
memenuhi standar agar kompetensi dan kinerja profesional kepala sekolah
memenuhi kebutuhan peningkatan mutu lulusan?”. Artinya, kepala sekolah
mampu mewujudkan keunggulan mutu lulusan sekolahnya.
Kepala
sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan
pendidikan yang dipimpinnnya. Dan, keunggulan profesinya ditentukan dengan
kesanggupan untuk mewujudkan cita-cita terbaik sekolahya.
Untuk itu,
setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan untuk mendeskripsikan
indikator dan kriteria mutu lulusan yang dicita-citakannya sebagai landasan
pengembangan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk mewujudkannya.
Terdapat
lima kebutuhan utama peserta didik agar adaptif dalam kehidupan di Abad 21
adalah (1) memiliki karakter yang mudah diarahkan dan dapat
mengembangkan potensi diri sehingga menjadi pribadi yang mandiri (2)
menguasai materi pelajaran yang ditandai dengan keterampilan dalam
penguasaan data, fakta, informasi, konsep, prinsip, prosedur, dan merumuskan
kesimpulan (3) memiliki keterampilan belajar, peserta didik terampil
menerapkan pengetahuan dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis,
menerapkan ilmu pengetahuan dalam situasi baru, menganalisis informasi,
menggagas ide baru, berkomunikasi, berkolaborasi, memecahkan masalah, dan
membuat keputusan. (4) penggunaan teknologi sebagai perangkat belajar,
terampil menggunakan teknologi infomasi dan komunikasi (4) sesuai
dengan konteks, peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang
relevan kekbutuhan hidup di dunia yaitu, pada tingkat lokal, nasional, maupun
global hingga kehidupan di akhirat (5) memperoleh penilaian dengan instrumen
yang mengukur keterampilan pada abad ke-21, instrumen otentik yang
menantang siswa dapat berinovasi.
Kepala
sekolah pada abad 21 mendapat tantangan yang sangat kompleks dalam
memfasilitasi guru, mengasah kemampuannya dalam menguasai materi dan
mengembangkan potensi pserta didik agar:
- Melek teknologi dan informasi
- Terampil berkolaborasi, kompromis, dan membangun kerja sama tim.
- Terampil berkomunikasi yang didukung dengan keuatan daya baca, menulis, mengekspesikan pikiran melalui berbagai media untuk berbagai orang.
- Kreatif dan inovatif, terampil mengeksplorasi imajinasi, menemukan gagasan baru, serta memperbaharui ide pribadi secara berkelanjutan.
- Terampil menggunakan ilmu pengetahuan dan informasi terbaru untuk memcahkan masalah.
- Mendemostrasikan berwawasan global, smembangun kapasitas diri di luar kelas, menjadi pribadi yang berdisiplin, memiliki daya inisitif yang tinggi, serta bertanggung jawab terhadap pribadi kepentingan bangsa.
Tantangan
tersebut mengarahkan kepala sekolah agar dapat mengembangkan kapasitas
dirinya sebagai pemimpin pembelajaran. Keunggulannya ditandai dengan perannya
dalam mengarahkan pendidik sehingga mampu menjadi dirigen pembelajaran yang
memenuhi kebutuhan pengembangan siswa. Kepala sekolah dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan guru dalam menggunakan pengetahuan tentang siswa,
tentang materi pelajaran sebagai modal dalam persaingan hidup yang makin
mengglobal.
Atas dasar
pemikiran itu pula, maka seorang kepala sekolah yang profesional harus memenuhi
syarat berikut;
- visioner sehingga mampu menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran dengan kebutuhan hidup siswa dalam konteknya.
- menguasai materi pelajaran yang diampunya dan menguasai prinsip umum materi pelajaran yang lainnya, dan membangun sistem penilaian yang menantang sehingga siswa lebih inovatif.
- mengembangkan kapasitas dan kapabelitas guru dalam memfasilitasi siswa mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
- Kepala sekolah memerlukan kapasitas dan kapabelitas dalam mengintegrasikan sumber daya internal dan eksternal sekolah untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan secara terencana, mampu merealisasikan strategi, memantau efektivitas pelaksanaan, dan mengukur keberhasilan sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan mutu berkelanjutan.
Berdasarkan
sejumlah asumsi itu, dapat dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah profesional
harus menguasai kompetesi sebagai guru yang profesional. Oleh karena itu kepala
sekolah harus teruji kompetensinya sebagai guru dan pada tugas tambahannya
sebagai kepala sekolah. Jika seorang kepala sekolah tidak menguasi kompetensi
sebagai guru, maka kelayakannya belum memenuhi standar sebagai kepala sekolah,
namun bisa jadi memenuhi standar sebagai calon bupati atau walikota.
Sistem
pembinaan kepala sekolah memerlukan indikator dan target pencapian tujuan
pendidikan yang terukur sebagai dasar untuk menentukan kelayakan seorang kepala
sekolah. Seorang kepala sekolah yang profesional jika menurut hasil
pengukuran telah memenuhi kapasitas dirinya dalam penguasaan ilmu pengetahuan
dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mewujudkan tujuan
pendidikan.
Untuk
memenuhi kebutuhan pengukuran dan pembinaan, maka pada saat ini Pusat
Pengembangan Tenaga Kependidikan sedang menyiapkan tiga pilar sistem pembinaan
dan pengembangan kepala sekolah yaitu;
- Uji kompetensi (UK) kepala sekolah
- Penilaian kinerja (PK) kepala sekolah
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Uji
kompetensi kepala sekolah merupakan bentuk pengujian untuk mengetahui kapasitas pengetahuan kepala
sekolah, terutama kompetensi pedagogis dan profesional sebagai guru,
serta kompetensi manajerial dan supervisi sebagai kepala sekolah. Asumsi
yang mendasari pengujian ini ialah kepala sekolah yang profesional memiliki
pengetahuan dan terampil menerapkan pengetahuan yang dimilikinya dalam
pelaksanaan tugas sebagai guru dan sebagai kepala sekolah yang berperan untuk
membantu memecahkan masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian
kinerja merupakan proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik
tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur
pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai. Penilaian kinerja fokus
pada fungsi manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi; serta mengukur
daya kepemimpinan pembelajaran, dan pendayagunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
Hasil
penilaian uji komptensi maupun penilaian kinerja menjadi dasar untuk menentukan
sistem pelayanan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika hasil pengujian
kepala sekolah rendah dalam penguasaan kompetensi sebagai guru, maka pemerintah
menyediakan diklat peningkatan pengetahuan pedagogis dan profesional. Jika
hasil pengujian membuktikan bahwa kepala sekolah lemah dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan kapasitasnya
dalam bidang manajerial dan supervisi. Jika keduanya sudah memenuhi syarat,
maka pemerintah menyediakan peluang untuk meningkatkan kapasitasnya melalui
diklat lanjutan.
Hasil dari
upaya pementaan mutu pada tiga pilar di atas berimplikasi terhadap sistem
penghargaan bagi kepala sekolah baik dalam bentuk angka kredit maupun untuk
melanjutkan karirnya sebagai kepala sekolah sehingga mendapat penghargaan untuk
berperan sebagai kepala sekolah dalam beberapa periode.
Kepala
sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil UK dan PK belum berhak
untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh
pada pemenuhan kriteria boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala
sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat
ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai
kepala sekolah.
Pertanyaan
yang muncul di sini, mengapa batas itu dua tahun? Jawabannya tegas, negara
tidak mungkin memberikan tugas kepada orang yang jelas menurut hasil pengukuran
dan setelah mendapat pembinaan tetap tidak mampu memperbaiki kinerjanya.
Namun semua
itu, pada akhirnya masih memerlukan perangkat pendukung kebijakan, yaitu
perturan yang kita harap tidak lama lagi akan menyesuaikan.(RAHMAT)