Jumat, 13 Februari 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU

SEBESAR 80 TRILIUN DISIAPKAN PEMERINTAH

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Sore
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sampai puluhan Triliun guna persiapan untuk pembayaran tunjangan profesi guru di tahun 2015 ini, dengan demikian rumor tentang pengahpusan tunjang profesi yang beredar di masyarakat dan mengganggu serta membuat para guru ditanah air merasa takut akan kehilangan penghasilan tambahan benar-benar terbantahkan, hal ini sebagai pembuktian Pemerintah terhadap komitmen yang telah dibuat sebelumya.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 mencapai Rp80 triliun dengan rincian Rp72 triliun tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp8 triliun tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.

“Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru,” kata Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan dan Distribusi Guru yang diselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan bahwa Bappenas sempat mempertanyakan terkait dana tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran besar kemudian dampak yang diperoleh terhadap mutu pendidikan di Tanah Air.

“Kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil survei menyebutkan ternyata pemberian tunjangan profesi tidak meningkatkan mutu guru dan prestasi peserta didik tidak mengalami perubahan signifikan,” katanya.

Karena itu, ujar Hamid, terkait tunjangan guru ada kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.

Ia mengatakan pencairan tunjangan sertifikasi akan selesai tahun 2016. “Tetapi kami sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).”

Berdasarkan data yang dilansir Kemdikbud, guru yang berhak mendapat tunjangan profesi tahun ini sebanyak 1.014.882 guru PNS daerah. Namun yang berhak mendapat surat keputusan (SK) tunjangan profesi hanya 784.482 orang. Yang perlu mendapat verifikasi adalah 154.059 guru dan tidak layak dapat SK 7.341 guru. Sementara untuk data penerima tunjangan guru non PNS sebanyak 97.368 orang. Guru yang berhak mendapat SK ada 81.520 guru, perlu verifikasi ada 9.532 guru dan tidak layak SK ada 6.31 guru.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan besarnya anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru terjadi karena dilakukan secara bertahap jadi wajar saja bila dihitung menjadi besar.

“Ini bukan pemborosan APBN. Pemerintah hendaknya tidak memanipulasi seolah-olah anggaran tersedot untuk membayarkan tunjangan guru, sebab nanti pada tahun 2015 sudah selesai karena semua guru diharapkan sudah menerima sertifikasi guru”.

Terkait peningkatan budget APBN untuk pembayaran tunjangan profesi namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, Sulistiyo mengatakan kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta terjadi karena memang butuh waktu.

“Tidak sekonyong-konyong setelah menerima tunjangan profesi kemudian dituntut peningkatan mutu guru. Tetap harus ada peran pemerintah untuk melibatkan guru dalam berbagai pelatihan dan sebagainya”.