Sabtu, 31 Maret 2012

PERANGKAT PEMBELAJARAN SEORANG GURU

           Tugas seorang guru dengan adanya berbagai Standar ( 8 SNP) memang cukup berat. Salah satunya dalam  Standar Proses misalnya, seorang guru dituntut merencanakan kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam Proses Belajar Mengajar yang akan dilaksanakan. Pada Pedoman Pengembangan KTSP (BSNP) seorang guru juga wajib mengembangkan Dokumen 2 yang meliputi : Silabus dan RPP. Silabus dan RPP harus dikembangkan setiap tahun dan setiap semester,  sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Disamping itu perencanaan kegiatan pembelajaran itu tidak hanya Silabus dan RPP, tetapi meliputi juga : Rencana Pekan Efektif (RPE) sebagai jabaran dari Kalender Pendidikan (Akademik) , Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Rencana Penilaian,  menganalisis konteks tujuan pembelajaran, menganalisis konteks SK/KD, menyusun kisi-kisi soal , membuat kartu soal, menelaah soal. Dalam melaksanakan KBM di kelas harus juga memiliki Jurnal mengajar, catatan siswa. Setelah PBM dan selesai dilakukan Penilaian perangkatnya meliputi : analisis hasil belajar, program remidi / pengayaan, pelaksanaan remidi/pengayaan, laporan hasil remidi/pengayaan. Begitu juga seorang guru dituntut menganalisis butir soal, laporan hasil analisis butir soal.
         Demikianlah antara lain perangkat yang harus dibuat oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, berat memang. Tapi ini semua adalah kewajiban kita memilih menjadi seorang guru dan demi anak-anak bangsa tercinta. Dari sini nanpak bahwa seorang guru dituntut memiliki Standar Kualifikasi Akademik, dan Standar Kompetensi Guru, Yaitu minimal  berpendidikan benar-benar  S 1 (ma'af bukan sekedar memiliki ijazah), dan memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian. Bahkan akhir-akhir ini dituntut memiliki Sertifikasi ( lulus PLPG- atau PPG) dan wajib mengikuti PKB (Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) setiap tahun/semester.
               Perangkat administrasi yang banyak tersebut kapan membuatnya ? Pertanyaan itulah yang selalu kita dengar dan menjadi pembicaraan diantara kita. Kita perlu  ingat bahwa, beban kerja seorang guru setiap minggu = 37,5 jam ( 60 menit x 37,5 ) = 2.250 menit. Rincinnya tugas kita setiap minggu sebagai berikut (guru SMA) : 24 x 45 menit = 1.080 menit ( Jam Tatap muka). Tidak tatap muka ( Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur) misalnya ambil 50% dari Tatap muka = 540 menit. Membuat perangkat pembelajaran/penilaian = 4 jam x 60 menit = 240 menit. Koreksi 3 jam x 60 menit = 180 menit. Analisis hasil belajar dan analisis  butur soal  3 jam x 60 menit = 120 menit. Membuat Laporan remidi/pengayaan , rekap nilai = 90 menit. Total beban kerja = 2.250 menit dan ini semua harus berada di lingkungan sekolah tempat kita tugas. Bila kita sebagai guru melakukan beban kerja = 2.250 menit berada di lingkungan sekolah berarti sama dengan PNS / pegawai-pegawai lain di luar guru. Karena itu mari kita lakukan semua ini dengan niat Lillahi Ta'ala. Amin.
            Bahkan untuk saat sekarang Silabus dan RPP dituntut adanya  nilai  karakter, RPP nya pada kegiatan pembelajaran dituntut mencantumkan EEK ( Eksplorasi, Elaborasi, Konfirmasi ) dan adanya tugas PT dan KMTT ( Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur). Selamat Berjuang Sahabat-sahabatku tercinta...............
            Sebagai bahan acuan ada beberapa model perangkat pembelajaran sebagaimana dikemukakan diatas untuk Guru Bahasa Indonesia SMA dapat diunduh di bawah ini :


1. Analisis_Konteks_SK-KD_XI_ganjil - genap
2. Penetapan _KKM_BIN _XI. IPA/IPS
3. Rencana Pekan Efektif (RPE) BIN SMA _XI_ganjil- genap.
4. Program Tahunan BIN SMA /IPS/IPA_XI.
5. PROMES_BIN SMA IPS/IPA XI_ganjil-genap
6. SILABUS_BIN_SMA _IPS/IPA XI_ganjil-genap
7. RPP_BIN__SMA_ IPS/IPAXI__ganjil.
8. RPP_BIN_SMA _ IPS/IPA_XI__genap

0 komentar:

Posting Komentar