Selasa, 20 Maret 2012

REKRUTMEN DAN SELEKSI CALON PENGAWAS SEKOLAH


Pengantar :
Tulisan ini merupakan Bagian dari naskah karya Prof. Dr. Nana Sudjana, dkk. (2006), yang berjudul Standar Mutu Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional
Isi naskah bukanlah merupakan kebijakan formal tentang kepengawasan sekolah, akan tetapi merupakan naskah akademik yang sudah diuji secara empiris dengan melibatkan berbagai pihak, terutama pengawas sekolah, dinas pendidikan, kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.
Untuk kepentingan penyebaran pengetahuan, maka penulis berusaha mempublikasikan naskah tersebut melalui forum ini
A. Kualifikasi
Dengan asumsi jabatan pengawas di masa depan, lebih menarik bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya maka kualifikasi yang dituntut dari calon pengawas bisa ditingkatkan. Kualifikasi calon pengawas bisa dilihat dari beberapa aspek yakni; tingkat pendidikan dan keahlian/keilmuan, pangkat/jabatan dan pengalaman kerja serta usia.
  1. Tingkat Pendidikan dan Keahlian
Tingkat pendidikan dan keahlian atau keilmuan bagi pengawas dan calon pengawas sekolah dibedakan antara pengawas TK/SD, SLB, rumpun/ mata pelajaran dan bimbingan konseling.
a. Kualifikasi untuk pengawas TK/SD hendaknya memiliki berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau D IV dengan keahlian kependidikan, lebih diutamakan lagi berpendidikan S2 dalam kependidikan seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi Pendidikan dan Pendidikan bidang ilmu seperti pendidikan Matematik, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Indonesia dan pendidikan bidang ilmu lainnya.
b. Kualifikasi untuk pengawas SLB berpendidikan minimal S1 kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar Biasa (pendidikan khusus), diutamakan S2 kependidikan dan atau Psikologi.
c. Kualifikasi untuk pengawas rumpun mata pelajaran/mata­pelajaran, berpendidikan minimal S1 kependidikan dan S1 non-kependidikan dalam rumpun ilmu yang relevan dan memiliki Akta IV. Sangat diutamakan yang berpendidikan S2-S3 kependidikan dan atau S2-S3 non-kependidikan yang memiliki Akta IV. Pengawas rumpun mata pelajaran terutama di SMA dan SMK sebaiknya menjadi pengawas mata pelajaran agar keahlian pengawas lebih relevan dengan mata-mata pelajaran yang diberikan di SMA dan mata Diklat di SMK. Mata-mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi memerlukan pengawas dengan keahlian yang sama. Demikian halnya untuk mata Diklat di SMK.
d. Kualifikasi untuk pengawas bimbingan konseling hendaknya berpendidikan minimal S1 kependidikan khususnya jurusan/program studi Bimbingan Konseling diutamakan yang berpendidikan S2-S3 Kependidikan terlebih lagi Jurusan Bimbingan Konseling. Calon pengawas untuk semua kualifikasi di atas dipersyaratkan lulus Pendidikan Profesi Pengawas (30-36 Sks) pada LPTK Negeri yang telah ditunjuk pemerintah dan mengikuti Diklat Pengawas.
  1. Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja.
Berdasarkan jabatan/pangkat dan pengalaman kerja, yang bisa diangkat sebagai calon pengawas adalah yang sedang menjadi dan atau pernah menjadi guru dan Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, berstatus jabatan fungsional dengan pangkat serendah-rendahnya III/b untuk guru dan III/d untuk Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah. Sedangkan pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 tahun bagi yang sedang menjadi guru dan 4 tahun bagi yang sedang menjadi Kepala Sekolah. Idealnya calon pengawas berasal dari Kepala Sekolah atau minimal Wakil Kepala Sekolah yang pernah menjadi guru agar ada jenjang karir yang jelas dari guru - wakil kepala sekolah - kepala sekolah - pengawas. Persyaratan di atas menunjukkan bahwa yang menjadi pengawas harus berstatus pegawai negeri sipil. Jika dimungkinkan calon pengawas bisa diangkat dari Kepala Sekolah non-PNS berpendidikan S2 Kependidikan. Setelah menempuh pendidikan profesi pengawas dan Diklat pengawas, mereka bisa diangkat sebagai PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Jika mereka diberi kesempatan menjadi pengawas nampaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam merekrut pengawas pada masa sekarang.
  1. Usia.
Dari hasil studi empirik ditemukan usia pengawas rata-rata 52 tahun dengan pengalaman kerja sebagai PNS sekitar 26 tahun dan masa kerja sebagai pengawas rata-rata 6,5 tahun. Data di atas terlihat bahwa usia dan masa kerja pengawas sebagai PNS cukup tinggi sehingga masa kerja mereka tinggal beberapa tahun lagi sehingga kecenderunagn untuk berprestasi di masa tua menjadi agak menurun terlebih lagi citra pengawas saat ini kurang menguntungkan. Oleh sebab itu rekruitmen pengawas perlu peremajaan dengan mengangkat tenaga pengawas pada usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun, sehingga dimungkinkan punya masa bakti cukup lama dan bisa diberikan pembinaan yang bersinambungan.

B. Persyaratan
Selain kualifikasi sebagaimana dikemukakan di atas diberlakukan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas. Ada dua kategori persyaratan calon pengawas sekolah yakni persyaratan administrasi dan persyaratan akademik. Berdasarkan kualifikasi di atas maka persyaratan administratif calon pengawas adalah:
  1. Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
  2. Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas dari LPTK Negeri.
  3. Pangkat/golongan sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan
  4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk.
  5. Tidak sedang terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat.
  6. Menyatakan secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Tipe A (Orientasi Pekerjaan Pengawas Sekolah).
  7. Menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/ Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya.
  8. Menyatakan secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi Pengawas (misalnya APSI).
  9. Diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan di atas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi seperti:
  1. Pernah menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan foto copy surat keterangan/piagam
  2. Pernah menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis, dibuktikan dengan foto copy surat penetapan/keterangan/ piagam
  3. Pernah berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah yang dibuktikan dengan foto copy surat penetapannya.
Sedangkan Persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki pengetahuan yang luas tentang pendidikan dan wawasan Wiyata Mandala;
  2. Memiliki keahlian keilmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan dengan fotocopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisir oleh yang berwewenang.
  3. Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan;
  4. Mampu menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya;
  5. Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
  6. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  7. Lulus seleksi calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleh instansi yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
  8. Menyusun dan menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan
  9. Khusus untuk Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  10. Memiliki pengetahuan dan kemampuan membina guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri;
  11. Memiliki pengetahuan, wawasan dan kemampuan me­ngembangkan laboratorium/praktikum dan mengembangkan unit produksi pada SMK yang dibinanya.
Persyaratan akademik di atas dapat dilihat dari hasil seleksi calon pengawas selain dari persyaratan administratif di atas dan lampiran-lampirannya.

C. Rekruitmen
Mekanisme dan prosedur rekruitmen calon pengawas satuan pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, terbuka dan adil serta kompetitif. Rekruitmen diawali dengan analisis kebutuhan tenaga pengawas oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten agar diketahui pengawas bidang apa yang diperlukan dan berapa banyak dibutuhkan. Berdasarkan kebutuhan tersebut rekruitmen calon pengawas dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota melalui pendaftaran calon pengawas kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat. Beberapa tahapan yang ditempuh adalah sebagai berikut
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi kepada setiap UPTD dan setiap sekolah tentang adanya rekruitmen calon pengawas TK/SD, SLB, rumpun mata pelajaran/mata pelajaran dan pengawas Bimbingan Konseling disertai kualifikasi dan persaratannya. Informasi dan sosialisasi ini diberi waktu sekurang-kurangnya satu bulan agar semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten/Kota mengetahuinya secara terbuka. Formulir pendaftaran beserta kualifikasi dan persaratan calon pengawas dikirim ke setiap UPTD atau setiap sekolah agar diketahui oleh guru dan kepala sekolah yang berminat.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima berkas pendaftaran calon pengawas dari setiap UPTD atau Sekolah. Masa pendaftaran diberi waktu minimal dua minggu. Berkas pendaftaran terdiri atas formulir yang telah diisi lengkap disertai lampiran-lampirannya termasuk rekomendasi dari atasan langsung calon. Formulir Pendaftaran calon Pengawas disiapkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan.
  3. Kepala Dinas memeriksa dan menyeleksi kelengkapan berkas pendaftaran yang terdiri atas persyaratan administratif dan lampiran-lampirannya untuk menetapkan calon yang memenuhi persyaratan. Berkas pendaftaran calon yang dinilai lengkap dikirimkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Berkas pendaftaran yang tidak lengkap segera dikembalikan kepada calon untuk dilengkapi sebagaimana mestinya. Waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan berkasi pendaftaran paling lama satu bulan.
  4. LPMP melakukan verifikasi data hasil pem,eriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dan melakukan seleksi administratif calon pengawas. Berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi tersebut selanjutnya LPMP menetapkan dan mengirimkan calon pengawas yang memenuhi syarat kepada Direktorat Tenaga Kependidikan. Kriteria yang digunakan dalam seleksi administratif dilihat dari kualifikasi, persaratan administrtif dan kelengkapan lampiran yang diminta dari calon pengawas (lihat seleksi tahap I pada butir seleksi). Waktu yang disediakan untuk melakukan verifikasi dan seleksi persaratan administratif paling lama dua minggu.
  5. Kepada calon yang memenuhi semua persaratan administratif Direktorat Tenaga Kependidikan mengirim surat pemberitahu­an yang menyatakan calon berhak mengikuti seleksi calon pengawas serta diminta membuat karya tulis tentang kepengawasan dan menyerahkannya kepada Direktorat Tenaga Kependidikan paling lama satu bulan setelah menerima pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan tersebut dicantumkan waktu dan tempat pelaksanaan seleksi. Sedangkan calon yang tidak memenuhi persaratan dberitahu tidak memenuhi persaratan sebagai calon pengawas.
  6. Seleksi calon pengawas dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan LPMP yang pelaksana­annya bisa diselenggarakan di tingkat provinsi atau di LPMP. Seleksi dilaksanakan setahun satu kali yang waktunya diatur secara tersendiri. Berkas pendaftaran calon yang memenuhi persaratan mengikuti seleksi harus sudah di Direktorat Tenaga Kependidikan paling lambat satu bulan sebelum seleksi dilaksanakan.
  7. Penetapan calon yang lulus seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Tenaga Kependidikan. Pengumuman hasil seleksi paling lambat satu bulan setelah seleksi dilaksanakan dan dikirimkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan tingkat Propinsi dan LPMP.
  8. Direktorat Tenaga Kependidikan mengajukan pengangkatan calon pengawas yang telah lulus seleksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Status kepegawaian pengawas sekolah sebaiknya berstatus sebagai pegawai pusat yang ditempatkan di LPMP.
D. Seleksi Calon Pengawas
Calon pengawas yang telah memenuhi kualifikasi dan persaratan sebagaimana dikemukakan di atas berhak mengikuti seleksi calon pengawas. Seleksi dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP sebagaimana telah dijelaskan di atas. Tahap kedua seleksi akademik yang dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan LPMP.
Seleksi Tahap I: Seleksi tahapan ini dilaksanakan oleh LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. Kriteria seleksi dilihat dari:
  1. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani,
  2. Daftar Riwayat Hidup yang memuat identitas diri, pekerjaan sekarang, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, pangkat dan golongan, usia, prestasi yang pernah dicapai dll.
  3. Surat keterangan aktif mengajar atau membimbing dari atasan langsung,
  4. Daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3) dua tahun terakhir,
  5. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan
  6. Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan kepengawasan dari salah satu tema (boleh dipilih) di bawah ini:
a. Pengelolaan kepengawasan sekolah yang efektif dan efisien
b. Pengembangan Kurikulum sekolah yang akan dibinanya
c. Strategi pengembangan sekolah berbasis Iptek
d. Inovasi dalam meningkatkan kinerja sekolah
e. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
Seleksi Tahap II: Seleksi tahapan kedua dilaksanakan oleh LPMP dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi, dengan menggunakan acuan dari Direktorat Tenaga Kependidikan. Seleksi terdiri atas :
1. Tes tertulis yang telah distandarisasi meliputi:
- Test Potensi Akademik
- Tes Kecerdasan Emosi
-Tes Penguasaan substansi kepengawasan (kompetensi),
2. Tes Kepribadian
3. Tes Kreativitas.
4. Presentasi karya ilmiah yang dilengkapi dengan wawancara.
Materi dasar yang dijadikan kriteria seleksi terdiri atas:
  1. Potensi Akademik (kemampuan verbal, numerical, penalaran dan persepsi ruang), Penguasaan kompetensi pengawas yang mencakup semua dimensi dan indikatornya,
  2. Penguasaan ilmu dalam bidang yang relevan, dengan bidang kepengawas­annya (TK/SD, Rumpun Mata pe­lajaran/mata pelajaran, Pendidikan luar biasa dan bimbingan konseling.
  3. Kepribadian yang meliputi: sikap, motivasi, kerjasama, inisiatif dan kreativitas.
Batas kelulusan dapat dipilih salah satu dari dua pendekatan yakni pendekatan acuan patokan (PAP) atau pendekatan acuan norma (PAN). Jika jumlah calon yang lulus dengan pendekatan patokan melebihi jumlah pengawas yang dibutuhkan, pendekatan acuan norma lebih tepat untuk diterapkan. Namun jika peserta yang lulus dengan acuan patokan lebih sedikit dari yang dibutuhkan, penetapan kelulusan bisa menggunakan acuan norma dengan syarat bagi calon yang dibawah standar lulus tetapi diperlukan karena kebutuhan, perlu mendapatkan perlakuan khusus (pendampingan intensif) sampai memenuhi standar kelulusan. Pada tahap selanjutnya calon yang telah dinyatakan lulus perlu mengikuti pendidikan profesi pengawas untuk mendapatkan sertifikat pengawas dan mengikuti Diklat Pengawas Type A (Kompetensi dan Orientasi Tugas Pokok dan Fungsi).

0 komentar:

Posting Komentar