Sabtu, 31 Maret 2012

PERANGKAT PEMBELAJARAN SEORANG GURU

           Tugas seorang guru dengan adanya berbagai Standar ( 8 SNP) memang cukup berat. Salah satunya dalam  Standar Proses misalnya, seorang guru dituntut merencanakan kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam Proses Belajar Mengajar yang akan dilaksanakan. Pada Pedoman Pengembangan KTSP (BSNP) seorang guru juga wajib mengembangkan Dokumen 2 yang meliputi : Silabus dan RPP. Silabus dan RPP harus dikembangkan setiap tahun dan setiap semester,  sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Disamping itu perencanaan kegiatan pembelajaran itu tidak hanya Silabus dan RPP, tetapi meliputi juga : Rencana Pekan Efektif (RPE) sebagai jabaran dari Kalender Pendidikan (Akademik) , Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Rencana Penilaian,  menganalisis konteks tujuan pembelajaran, menganalisis konteks SK/KD, menyusun kisi-kisi soal , membuat kartu soal, menelaah soal. Dalam melaksanakan KBM di kelas harus juga memiliki Jurnal mengajar, catatan siswa. Setelah PBM dan selesai dilakukan Penilaian perangkatnya meliputi : analisis hasil belajar, program remidi / pengayaan, pelaksanaan remidi/pengayaan, laporan hasil remidi/pengayaan. Begitu juga seorang guru dituntut menganalisis butir soal, laporan hasil analisis butir soal.
         Demikianlah antara lain perangkat yang harus dibuat oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, berat memang. Tapi ini semua adalah kewajiban kita memilih menjadi seorang guru dan demi anak-anak bangsa tercinta. Dari sini nanpak bahwa seorang guru dituntut memiliki Standar Kualifikasi Akademik, dan Standar Kompetensi Guru, Yaitu minimal  berpendidikan benar-benar  S 1 (ma'af bukan sekedar memiliki ijazah), dan memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian. Bahkan akhir-akhir ini dituntut memiliki Sertifikasi ( lulus PLPG- atau PPG) dan wajib mengikuti PKB (Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) setiap tahun/semester.
               Perangkat administrasi yang banyak tersebut kapan membuatnya ? Pertanyaan itulah yang selalu kita dengar dan menjadi pembicaraan diantara kita. Kita perlu  ingat bahwa, beban kerja seorang guru setiap minggu = 37,5 jam ( 60 menit x 37,5 ) = 2.250 menit. Rincinnya tugas kita setiap minggu sebagai berikut (guru SMA) : 24 x 45 menit = 1.080 menit ( Jam Tatap muka). Tidak tatap muka ( Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur) misalnya ambil 50% dari Tatap muka = 540 menit. Membuat perangkat pembelajaran/penilaian = 4 jam x 60 menit = 240 menit. Koreksi 3 jam x 60 menit = 180 menit. Analisis hasil belajar dan analisis  butur soal  3 jam x 60 menit = 120 menit. Membuat Laporan remidi/pengayaan , rekap nilai = 90 menit. Total beban kerja = 2.250 menit dan ini semua harus berada di lingkungan sekolah tempat kita tugas. Bila kita sebagai guru melakukan beban kerja = 2.250 menit berada di lingkungan sekolah berarti sama dengan PNS / pegawai-pegawai lain di luar guru. Karena itu mari kita lakukan semua ini dengan niat Lillahi Ta'ala. Amin.
            Bahkan untuk saat sekarang Silabus dan RPP dituntut adanya  nilai  karakter, RPP nya pada kegiatan pembelajaran dituntut mencantumkan EEK ( Eksplorasi, Elaborasi, Konfirmasi ) dan adanya tugas PT dan KMTT ( Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur). Selamat Berjuang Sahabat-sahabatku tercinta...............
            Sebagai bahan acuan ada beberapa model perangkat pembelajaran sebagaimana dikemukakan diatas untuk Guru Bahasa Indonesia SMA dapat diunduh di bawah ini :


1. Analisis_Konteks_SK-KD_XI_ganjil - genap
2. Penetapan _KKM_BIN _XI. IPA/IPS
3. Rencana Pekan Efektif (RPE) BIN SMA _XI_ganjil- genap.
4. Program Tahunan BIN SMA /IPS/IPA_XI.
5. PROMES_BIN SMA IPS/IPA XI_ganjil-genap
6. SILABUS_BIN_SMA _IPS/IPA XI_ganjil-genap
7. RPP_BIN__SMA_ IPS/IPAXI__ganjil.
8. RPP_BIN_SMA _ IPS/IPA_XI__genap

Senin, 26 Maret 2012

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2011/2012

PROGRAM KERJA TAHUNAN
PENGAWASAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


Disusun Oleh
Drs. H. KASRIP , M.M.
Pengawas Madya / IV d
NIP. 19580712 198603 1 021

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
DINAS PENDIDIKAN
PENGAWAS SEKOLAH DIKMENUMJUR
2011






Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (USPN) Nomor 20 tahun 2003 merumuskan tujuan pendidikan nasional; yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
USPN menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.  Mutu direalisasikan dalam  kriteria minimal pada minimal 8 komponen isi, proses, penilaian, SKL, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan.
Sistem penjaminan seharusnya dapat mamastikan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Pengawas sebagai salah satu pilar penjamin mutu pendidikan dipersyaratkan memiliki kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Dengan kompetensi itu dapat menunaikan kewajiban menumbuhkan motivasi diri serta menguasai prinsip-prinsip supervisi sehingga memiliki tingkat kesiapan yang baik sebagai insan pembina sekolah.
Pengawas merupakan pembina kepala sekolah dalam pengelolaan mutu pendidikan, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Memahami konsep pengembangan program, mendayagunakan teknologi dalam meningkatan mutu pembelajaran.
            Menunjukan potensi akademik sehingga dapat membimbing guru dalam mengembangkan, melaksanakan, dan melakukan penjaminan mutu KTSP, mengarahkan pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, meningakatkan kinerja dalam mengevaluasi pembelajaran sehingga dapat menghasilkan standar lulusan yang bermutu.
            Dalam kerangka tugas dengan target itu, maka seluruh kewajiban itu perlu dilandasi dengan program dengan indikator kinerja yang terukur, dapat dilaksanakan dan berlandaskan kemampuan sekolah untuk menerapkannya. Di samping itu landasan kinerja pengawas pada akhirnya bertumpu pada kemampuan belajarnya secara berkelanjutan.

(Selengkapnya dapat di unduh dibawah ini )

1. Program Kerja Pengawas 2011/2012
2. Rencana Kegiatan Semester Pengawas
3. Rencana Kegiatan Tahunan Pengawas

DAMPAK NILAI KINERJA GURU RENDAH TERHADAP PENGHENTIAN SERTIFIKASI

Dalam pembahasan tentang persiapan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang direncanakan mulai berlaku tahun 2013 sering terlontar pernyataan bahwa guru yang berkinerja rendah terancam kehilangan tunjangan sertifikasi. Hal ini tentu merisaukan guru  setelah mereka mengetahui bahwa memperoleh nilai kinerja baik tidaklah mudah.
Jika kita lihat dari definisi angka kredit sebagai produk penilaian kinerja, maka kita dapat membacanya bahwa satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Jadi angka kredita yang diperoleh guru melalui penilaian kinerja tidak berkaitan dengan dapat atau tidak dapatnya tujungan sertifikasi.
Penilian angka kredit terkait erat pada penilaian paket kerja yang dinilai pelaksanaan  pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
Tugas lain yang dinilai adalah Tugas lain yang dinilai  yang relevan mencakup aspek Guru menjadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar, membimbing guru pemula dalam program induksi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif,
Jika kita memperhatikan secara lebih seksama tentang syarat memperoleh sertifikasi  adalah malaksanakan pembelajaran dengan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap atau 37,5 jam kerja per minggu. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja sejumlah itu, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Dari telaah ini dapat kita nyatakan bahwa jika seseorang guru yang sudah ditetapkan tunjangan sertifikasinya, jika mendapat nilai kinerja rendah tidak dapat dihentikan tunujangan sertifikasinya karena hingga saat ini belum ada peraturan untuk yang mendasarinya. Pangatura yang ada saat ini di Permendiknas 35 tahun 2010, jika berkinerja rendah guru mendapat kewajiban untuk mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Permasalah saat itu sebenarnya bukan ada pada guru, melainkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang belum juga bergerak untuk mengatur pemerataan guru. Masalahnya jika pemerataan itu dilakukan pada sekolah sejenis, seperti pada tingkat SMA dan SMP semua sekolah berada dalam posisi kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu.
Di beberapa daerah telah ada inisiatif untuk memeratakan guru dengan cara memutasikan guru dari jenjang SMA atau SMP  ke SD yang rata-rata kekurangan. Namun lagi-lagi muncul masalah. Pengalihan dana sertifikasi dari guru mata pelajaran ke guru kelas belum dapat dilakukan karena belum ada aturan yang mendasarinya.
Konon, dengan ada rencana penilaian kinerja guru, sebagian penyelenggara pendidikan sudah memberi aba-aba kepada guru-guru bahwa guru yang tidak memenuhi kinerja yang ditentukan akan dicabut tunjangan sertifikasinya. Lucunya, pernyataan ini juga bermasalah. Jika hal ini dilaksanakan, jelas kebijakan ini tidak berdasar karena berlum ada peraturan untuk kebijakan ini.
Di tengah kompleksitas masalah tidak meratanya guru, kita mendapat kabar baik tentang adanya inisiatif surat keputusan bersama lima menteri yang akan menata distribusi guru di cengkraman undang-undang otonomi daerah yang mendapat kewengan wajib mengelola pendidikan, implementasinya tidak mudah. Hingga kini belum terlihat kemudahan yang mendukung pergerakan gebrakan lima menteri itu. Jangan-jangan hanya sampai di gebrakan, realisasinya kagak ada.
Masalah lainnya, adalah implikasi pengaturan permberlakuan penilaian kinerja guru. Akan semakin banyak data yang harus dikelola dan semakin banyak data yang harus diuji kesahihannya. Padahal pada saat ini sistem pengelolaan data pada sebagian besar Dinas Pendidikan Kabupaten Kota belum tentu dapat menunjang tertib data yang dapat melayani seluruh guru di negeri maupun yang kini bekerja di sekolah swasta dan yang bertugas  di berbagai departemen.
Memang mementakan dan mengukur kinerja itu amat penting dalam penerapan standar, namun ketika yang diukur itu sangat banyak sementara sistem informasi yang ada belum dipersiapkan baik maka data akan membanjir seperti air bah. Sementara  itu, jaringan yang akan menampungnya masih seperti parit-parit yang dangkal karena struktur organisasi dinas pendidikan berlum dipersiapkan khusus untuk memberikan pelayanan prima dalam penyediaan sistem dan layanan informasi.
Besarnya volume informasi yang akan berkembang setelah penilaian kinerja guru dan kepala sekolah berjalan adalah sebesar perintah peraturan yaitu guru termasuk kepala sekolah wajib mencatat seluruh kegiatan pelaksanaan tugas yang  dilaksanakannya. Dan. ini akan jadi bahan laporan sebagai bahan penilaian.
Sekarang saja sebelum seluruh guru mencatat seluruh aktivitasnya hanya untuk mendistribusikan guru agar mendapat tugas 24 jam mekanisme pengumpulan datanya sudah sangat sulit, apalagi nanti.

Kamis, 22 Maret 2012

MATERI PENGUATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS 2012

APSI KABUPATEN LAMONGAN

ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (APSI)


        Pengawas Sekolah atau Pengawas Satuan Pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan istilah “Pengawas”. Pengawas mempunyai tugas menilai dan membina sejumlah sekolah yang menjadi binaannya baik dari segi akademik maupun manajerial, untuk melaksanakan tugas tersebut perlu peningkatan kualitas pengawas , oleh karena itu pengawas perlu melaksanakan musyawarah secara rutin yang membahas tentang permasalahan yang dihadapi dilapangan.
          Pengawas adalah tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah baik bidang pengawasan akademik dan manajerial.
         Untuk melaksanakan tugas kepengawasan perlu ada organisasi  yang mewadahinya, yang selama ini dikenal dengan sebutan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah TK/SD (KKPS TK/SD) Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SMP (KKPS-SMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SMA/SMK (KKPS-SMA/SMK) dan seluruh KKPS yang dikegiatan kerjanya secara intern Dinas Pendidikan dikoordinasikan oleh Seorang Pengawas yaitu Koordinator Pengawas Sekolah (KORWAS).
          Pengawas Madrasah di Departemen Agama dikoordinir oleh Kelompok Kerja Pengawas Madrasah yang terdiri dari Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Ibtidaiyah (POKJA MI) Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Tsanawiyah (POKJA MTs) Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Aliyah (POKJA MA)
        Untuk membantu eksistensi pengawas dalam melaksanakan tugas dilapangan dan perlindungan terhadap pelaksanaaan tugas sebagai pengawas dan menjembatasi hubungan kerjasama antara pengawas dari Dinas Pendidikan dan Pengawas Madrasah dari Departemen Agama, dan hal inilah yang mendorong lahirnya Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) di Jakarta, APSI di Provinsi Jawa Timur dan APSI Kabupaten Lamongan.
        APSI Kabupaten Lamongan Periode 2007 – 2012 telah dilaksanakan pelantikannya oleh APSI Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 Pebruari 2008 di Pendopo Lokatantra Lamongan.
Pengurus APSI Kabupaten Lamongan Periode 2007-2012 dengan komposisi Ketua I, Ketua II, Drs. H. Kusnowo, MSi, Drs. H. Iyas MPd., Sekretaris I dan II, Drs. H. Kamim, MM, Drs. H. Najih A, MAg, Bendahara I dan II adalah Drs. H. Kasrip, MM.MSc. dan  Hj.Mahdhumah, SPd.MPd. .
Bidang Pendidikan Agama : .................... Bidang Keorganisasian :..................... Kerjasama Dalam dan Luar Negeri serta Pendidikan SMK : .................... Bidang Advokasi/Perlindungan Hukum : ................. Bidang Humasy, Penerbitan Media Cetak dan elektronik : ............................... Bidang Diklat Pengawas dan Peningkatan Mutu Pendidikan : ............................. Bidang Pendidikan Guru dan Kelembagaan Pendidikan : ................... Bidang Pendidikan TK/BA, SD/MI/MD/SLB : ............................... Bidang SMP/MTs, SMA/MA : ............................. Bidang LSM, Olahraga dan Generasi Muda : ........................... Bidang Pendidikan Kebudayaan, Seni dan Peranan Wanita : ..................................................
Dalam acara pengukuhan disaksikan oleh Bupati Lamongan ,. Pembacaan SK APSI Provinsi Jawa Timur oleh ..................... dan yang melantik Ketua  APSI Propinsi Jawa Timur ................................
             Koordinator Pengawas Sekolah (KORWAS) berharap kegiatan peningkatan kualitas pengawas di wilayah kabupaten Lamongan dilaksanakan secara bersama-sama antara KORWAS dan APSI melalui Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Lamongan.
          Untuk menindak lanjuti peningkatan kualitas melalui program MKPS, maka setiap hari Senin diadakan diskusi yang membahas permasalahan yang dihadapi di lapangan, dari Selasa s/d Kamis pengawas sekolah melaksanakan kegiatannya pembinaan dilapangan, kecuali yang bertugas sebagai piket di Kantor Korwas dan hari Jumat adalah hari kegiatan Olah raga dan silaturrahmi di Kantor Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Untuk mempererat silaturrahmi setiap sebulan sekali direncanakan kegiatan  kunjungan ke rumah anggota pengawas (home visit) secara bergiliran yang diisi dengan ceramah agama.
          Untuk memperlancar kegiatan pengawas dalam melaksanakan tugas dilapangan perlu adanya dana antara lain : dana transportasi dari ibu kota kabupaten ke daerah dimana sekolah berada, dana operasional, untuk itu Bapak Bupati melalui wakil Bupati ( Drs. Tsalist Fahmi, MM) dalam sambutan pelantikan menganjurkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk merealisasikan dana dimaksud. Dalam pertemuan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan  menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini (Nopember) akan dilaksanakan pindah ruang Kantor Pengawas Sekolah Kabupaten Lamongan, selanjutnya menurut Kepala Dinas APSI ke depan harus memiliki program yang jlas dan direncanakan kebutuhan-kebutuhannya, selanjutnya iajukan program tersebut kepada Bapak Bupati.   Semoga terwujud semua yang menjadi harapan bisa terwujud…… Amiiin.

Selasa, 20 Maret 2012

NILAI UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) PENGAWAS PALING RFENDAH

HASIL UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SECARA NASIONAL

NILAI UJI KOMPETENSI AWAL PENGAWAS PALING JEBLOK ?
 

                       Uji kompetensi awal (UKA) guru peserta sertifikasi 2012 yang telah diadakan 25 Pebruari 2012 lalu hasilnya secara nasional telah diumumkan oleh Kemendikbud kemarin (19/3).Dalam pernyataan resminya Mendikbud (Mohammad Nuh) mengatakan bahwa jumlah peserta UKA yang dinyatakan lulus berjumlah 249.001 orang dari 281.016 orang yang ikut uji kompetensi (98,30%).Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 285.884 orang,namun tidak ikut UKA sebanyak 4.868 dengan berbagai alasan.Kursi yang tersedia dalam PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) sebanyak 250.000,dengan demikian ada 999 kursi PLPG yang tidak terisi.

            Berikut hasil nilai rata-rata UKA untuk setiap tingkatan :
No
Tingkatan
Peserta
Nilai Rata-rata
1
TK
23.753
58,87
2
SD
164.153
36,86
3
SMP
51.238
46,15
4
SMA
18.125
51,35
5
SMK
15.105
50,02
6
SLB
2.446
49,07
7
PENGAWAS
606
32,58
            

                           Berikut hasil perolehan niai tertinggi untuk setiap Tingkatan
No
Nama Guru
Asal Sekolah
Tingkatan
Nilai
1 Desi Dwijayanti TK Islam Nurul Iman-Bogor
TK
90
2 Ida Ismawati TK Al Azhar Syifa Budi – DKI
TK
87
3 Nur Khasanah TK TK Permata- DKI
TK
87
4 Nurfatah SDN Talang Kelapa-Sumsel
SD
80
5 Dina Hanif Mufidah SD Muhammadiyah GKB –Gresik
SD
77,5
6 Sutrisno SDN Jatisari – Jateng
SD
77
7 Melani Miwanti PM SMP Advent Amurang-Sulut
SMP
87,5
8 Mulya SMPN 2 Cimahi-Jabar
SMP
82,5
9 Chusnul Arfiane SMPN 1 Ngoro – Jabar
SMP
82,5
10 Gatot Riado SMAN 1 Karas –Jatim
SMA
90
11 Nur Hidayat SMAN 11 Riak – Riau
SMA
90
12 Irmawati Satia K SMA Terpadu Krida Nusantara – Jabar
SMA
88,6
13 Zuhri Muslim SMKN 2 Slawi – Jateng
SMK
97
14 Evy Endah P SMK Yayasan Pendidikan Farmasi – Jabar
SMK
90
15 Rita Hartati SMKN 13 – Jabar
SMK
89
16 Isma Mulyani SLB BC YGP – Garut
SLB
95
17 Sepdi Juandi SLB Al Ghifari – Garut
SLB
94
18 Ade Mulyana SLB BC YGP – Garut
SLB
94


                        Nilai rata-rata UKA secara nasional 42,25. Propinsi dengan perolehan nilai UKA terendah adalah Maluku dengan kabupaten Buru Selatan sebagai kabupaten dengan perolehan nilai terendah yaitu 30,64,sedangkan kabupaten yang memperoleh nilai tertinggi adalah kabupaten Blitar dengan rata-rata 56,41.
Bagaimana dengan posisi nila UKA pengawas yang menduduki peringkat terendah ?.Tentu saja ini tidak memetakan kemampuan pengawas secara keseluruhan,tapi ini sebuah “warning” buat pemerintah agar kemampuan pengawas terus ditingkatkan.
(Rivkas)

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

1.Konsep Dasar Menilai Kinerja Kepala Sekolah

            Seorang pengawas hendaknya memahami betul apa yang menjadi kompetensi Kepala Sekolah di Sekolah. Jika Pengawas mampu memahami bahkan dulunya memang pernah menjadi kepala sekolah maka kompetensi Kepala Sekolah yang akan dinilai pasti sudah memahaminya dengan betul. Bekal kemampuan dalam memahami kompetensi kepala sekolah ini akan menjadi bekal dalam pelaksanaan penilaian kinerja yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Ada banyak kompetensi Kepala Sekolah yang setidaknya harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dalam tugasnya sehari-hari di sekolah yang dimpimpinnya.
Kompetensi untuk Kepala Sekolah ini secara umum sama baik itu untuk jenjang pendidikan Taman-Kanak-Kanak maupun jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan.B Secara umum berikut ini penulis uraikan beberapa kompetensi Kepala Sekolah yang harus menjadi aspek yang dinilai oleh seorang kepala sekolah. Di sisi lain kompetensi ini juga harus sudah bisa dijadikan sebagai indikator tinggi rendahnya kinerja seorang kepala sekolah.
Menilai Kinerja Kepala Sekolah berarti dapat dipahami sebagai upaya yang harus dilakukan seorang penmgawas dalam menilai kinerja Kepala Sekolah, baik itu Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan. Kinerja itu sendiri pada dasarnya merupakan perwujudan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang selaras dengan Visi dan Misi masing-masing satuan atau jenjang pendidikan berdasarkan kompetensi dasar Kepala Sekolah. Maka seorang pengawas dalam hal ini harus mampu membedakan tindak-tindakan menilai kinerja kepala sekolah ini dengan melihat pada jenjang mana Kepala Sekolah itu bertugas. Jika yang dinilai adalah Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak maka tentunya akan berbeda apa yang dinilainya ketika pengawas itu mendapatkan kepala sekolah yang bertugas pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan seterusnya.
Di sisi lain Pengawas juga harus mampu memahami konsep penilaian atau evaluasi. Sebagai pengetahuan bahwa evaluasi adalah proses pengukuran yang dilakukan terhadap kecenderungan perubahan yang terjadi mengenai suatu fenomena dengan hasil yang lebih cendeurng kepada pemaknaan akan perubahan perilaku atau sikap individu tertentu. Dalam hal ini evaluasi lebih cenderung kepada penilaian perilaku Kepala Sekolah yang menunjukkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas di sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah menurut Depdiknas, mulai dari jenjang TK sampai dengan SMA/SMK.

2. Kompetensi Kepala Sekolah yang dinilai

2.1. Kompetensi Kepribadian
           
             Sebelum menilai kinerja Kepala Sekolah, maka seorang pengawas harus memahami betul apakah Kepala Sekolah ini telah menunjukkan kemampuannya dalam mennunjukkkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.
Kinerja Kepala Sekolah juga harus menunjukkan bahwa kepala sekolah/ madrasah mampu menunjukkan karakteritik sebagai berikut: a) Akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; b) Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; c) Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; d) Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; e) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah; f) Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam mendukung tugas kepala sekolah dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan maka kepala sekolah harus juga mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan, tentunya untuk kepala sekolah masing-masing jenjang satuan pendidikan tanpa kecuali mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Pengetahuan seorang pengawas terhadap ciri-ciri kepala sekolah yang menunjukkan pengetahuan, sikap dan perilaku yang muncul berdasarkan kompetensi Kepala Sekolah di atas, merupakan dasar pengetahuan bagaimana harus menilai kinerja kepala sekolah dengan tepat sasaran, walaupun memeang menilai kinerja kepala Sekolah yang menunjukkan perwujudan dari kompetensi ini memang tidak mudah.
Sebagai salah satu contoh evaluasi kinerja yang aka dilakukan pengawas untuk kompetensi kepribaidan dengan sub Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan maka pengawas hendaknya mampu secara mendasar menilai kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini dapat terwujud jika kepala sekolah mamiliki pengetahuan dan keterampilan, yang diantaranya bisa diwujudkan melalui upaya-upaya ia sendiri untuk :Memahami teori-teori kepemimpinan; Memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah ; Memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain ; Memiliki kemampuan (intelektual dan kalbu) sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya ; Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat); Mendorong perubahan (inovasi) sekolah; Berkomunikasi secara lancar ; Menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; Mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; Menciptakan sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization).
Kinerja kepala sekolah yang menunjukkan subkompetensi ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui interview kepada warga sekolah diantaranya kepada guru. Di sisi lain evaluasi untuk menilai kinerja ini bisa dilakukan dengan cara menyajikan sebuah ilustrasi permasalahan yang harus menuntut kepala sekolah untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin sekolah.
Sebagai contoh dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan subkompetensi memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. Maka kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk melakukan tugas-tugas diluar kebutuhan dirinya saja, akan tetapi ia perlu juga memiliki kemampuan dalam mengembangkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jika ia mampu untuk: Mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah tangguh (efektif) ; Mengembangkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya ; Mengembangkan dirinya pada dimensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian/penyerasian, pemberdayaan, pemrograman, pengevaluasian, dsb.); Mengembangkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya dan kelompok kepentingan); Mengembangkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, hubungan antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bicara dan gaya menulis.
Pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah ntuk aspek ini melalui evaluasi dalam bentuk wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Disamping itu juga pengawas bisa melakukan wawancara dengan warga sekolah. Evaluasi kinerja ini tentunya akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

2.2. Kompetensi Manajerial
                  Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, diantarany adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini pada nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manejer. Sebagai misal pengawas harus mampu memahami kinerja kepala sekolah ketika kepala sekolah menunjukkan perilakunya dan mampu untuk mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah; mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas juga harus mampu memahami bahwa kepala sekolah sudah mampu menunjukkan upaya dalam meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, diantaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang gararan manajerial sebagai berikut: a) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; b) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; c) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; d) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah manuju organisasi pembelajar yang efektif; e) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik ;f) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; g)Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; h) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pendarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah; i) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; j) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; k) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, tranfaran dan efisien; l)Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; m) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/ madrasah; n) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; o) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; p) Melakukan monitoring, evaluasi dn pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya kemampuan dalam sistem administrasi. Jadi dalam hal ini kepala sekolah adalah pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lembaga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola Kelembagaan, yang mencakup: Menyusun sistem administrasi sekolah; Mengembangkan kebijakan operasional sekolah ; Mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dsb ;Melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; Mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem administrasi sekolah. Pengawas juga bisa melakukannya dengan cara melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
Pengawas juga harus jeli bahwa kompetensi kepala sekolah yang termasuk dalam tugas-tugasnya sebagai manajer sekolah diantaranya harus memahami juga tentang kurikulum. Maka aspek yang dinilai adalah pengetahuan kepala sekolah dalam memahami Kurikulum yang merupakan jantungnya lembaga pendidikan, dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini maka ia harus mampu untuk : Memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum ; Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum ; Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran ; Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran; Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran ; Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum ; Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar ; Mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan peserta didik ; Menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan; Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal; Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum .
Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan subkompetensi pengelolaan kurikulum ini dapat dinilai oleh pengawas diantaranya dari isi program kurikulum yangg didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan evaluasi kurikulu,m itu sendiri misalnya dalam bentuk evaluasi hasil pembelajaran.
Dampaknya dari kinerja kepala sekolah ini juga harus bisa dipahami oleh pengawas yaitu mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM), melaksanakan SPM secara tepat serta memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka. Kemampuan ini memang cukup sulit jika pengawas tidak mampu untuk melihat gejala ataupun hasil yang dicapai oleh kepala sekolah itu sendiri.
Kinerja kepala sekolah lainnya diantaranya harus dipahami oleh pengawas yaitu pada sub mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal maka ini dapat dilihat dari indikator-indikatornya yang mencakup : Mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif; Merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan ; Merekrut, menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru; Mengembangkan profesionalisme tenaga kependidikan; Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan; Menilai kinerja tenaga kependidikan; Mengembangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan; Melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir; Memotivasi tenaga kependidikan; Membina hubungan kerja yang harmonis ; Memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah ; Mengelola konflik; Melakukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan; Memiliki apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
Pengawas minimal mampu untuk memahami bentuk-bentuk perilaku dari kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kompetensi ini, misalnya pengawas bisa melakukan pengamatan serta mereview dokumen-dokumen laporan dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan kepala sekolah selama mengelola tenaga kependidikan (guru dan tenaga administrasi.
Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut: ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.); Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana ;Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah; Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah; Mengelola pembelian/pengadaan sarana dan prasarana serta asuransinya; Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah; Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah .
Pengawas dalam hal ini bisa menilainya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Observasi misalnya bisa dilakukan pengawas terhadap kondisi sarana dan prasarana yang bisa dilihat langsung. Adapun upaya pengawas untuk menilai kinerja kepala sekolah pada aspek sub kompetensi pengelolaan sarana prasarana ini juga bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen pengelolaan, serta melakukan wawancara dengan warga sekolah mengenai dampak dari kemampuan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana selama ini.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwujudkan oleh Kepala sekolah. Maka dalam hal ini seorang kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam : Mengelola penerimaan siswa baru . Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa ; Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis ; Memelihara disiplin siswa; Menyusun tata tertib sekolah ; Mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik, mental); Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa ; Memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan bisa diwujudkan jika tidak ada dukungan dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini maka pengawas bisa melakukannya dengan cara membuat daftar cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siwa-siwsinya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah juga hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada Kepala Sekolahnya, apakah ia mampu merubah budaya sekolah, sesuai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Subkompetensi ini diantaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melakukan aktivitas yang mencakup: Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan ; Mengembangkan pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb) ; Mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah ; Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan logis ; Mengembangkan SIM berbasis komputer .
Berdasarkan uraian subkompetensi Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah, maka pengawas dapat menilai bentuk kinerjanya melalui format isian mengenai sistem informasi yang dikembangkan sekolah, serta melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi sistem informasi mulai dari perencanaan hingga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.
Setelah Kepala Sekolah mampu untuk memanfaatkan Teknologi, maka bagaimana ia mampu juga dalam memanfaatkan informasinya untuk kepentingan manajemen sekolahnya. Untuk kepentingan menilai kinerja selanjutnya maka pengawas harus mampu melihat kemampuan kepala sekolah dalam hal melaksanakan subkompetensi Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan, maka seorang kepala sekolah harus mampu melakukan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil dapat dicapai melalui kemampuan untuk : (a) Menjaring informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan; (b)Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat) ; (c) Memperhitungkan akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit) ; (d) Menggunakan sistem informasi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi kinerja dengan menggunakan instrumen dalam bentuk wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
Kemampuan kepala sekolah dalam manajerial ini sebagaimana yang ditegaskan oleh mendiknas yaitu harus mampu merumuskan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk-bentuk laporan tersebut diantaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk menilai kinerja yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara khususnya dalam: (a) Menyebutkan dan memahami konsep-konsep laporan ; (b) Membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah; (c) Mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada stakeholders; (d) Membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban ; (e) Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
Selain melalui wawancara juga pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah untuk menilai kompetensi ini maka pengawas bisa melakukannya dengan review dokumen program sekolah yang menunjukkan bahwa ada bagian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.

2.3. Kompetensi Kewirausahaan
                  Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahaanya ini maka Kepala Sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap perwujudan kompetensi kewirausahaan ini, diantara mencakup: a) Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah; b) Bekerja keras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; c) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; d) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; e) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, maka seorang pengawas harus mampu untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek ini secara jeli, misalnya bagaimana kepala sekolah menunjukkan perilaku hidup hemat, dan pandai mengelola sumber daya keuangan sekolah.
Sebagai contoh ketika pengawas akan menilai kinerja sub dari kompetensi kewriusahaan ini yaitu untuk menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah. Maka Pengawas harus mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam Mengidentifikasi dan menyusun profil sekolah; Mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah ; Mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah ; Melakukan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya; Mengidentifikasi dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan; Menyusun rencana pengembangan sekolah ; Menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah ; Menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah; Membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang ditentukan (milestone).
Kompetensi yang diasumsikan akan mampu memberikan kemajuan pesat dimasa yang akan datang, yaitu kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi dan kewirausahaan. Kompetensi ini bisa terwujud jika ia mampu untuk: Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah; Menggunakan metode, teknik dan proses perubahan sekolah; Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi; Mendorong warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru; Menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memberikan rewards; Menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah .
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang berhubungan dengan kompetensi ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
Kompetensi kepala sekolah juga sampai menyentuh konerja kewirausahaan ini juga akan berhubungan dengan dukungan aspek keuangan. Sebagai pimpinan kiranya sanat penting mengatahui dan mampu menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerj kepala sekolah, khususnya dalam : Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan; Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat ; Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities ; Mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out) ; Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana ;Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang menunjukkan bahwa kewirausahaannya jelas terkontrol secara finansial. Kinerja kepala sekolah pada bagian kompetensi ini bisa diniliai oleh pengawas melalui review dokumen RAPBS. Di sana akan terlihat sejauhmana RAPBS ini mampu menunjukkan kinerja kepala sekolah, mulai ari tahap persiapan, pengembangan dan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan uraian kompetensi ini maka kinerjanya bisa dinilai oleh pengawas melalui revieu dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala sekolah itu sendiri serta melakukan validasi kepada guru, komite dan juga siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan. Bahkan mungkin evaluasi bisa dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan perumusan rencana program sekolah sebagai misal dalam RAPBS sekolah itu sendiri.


2.4. Kompetensi Supervisi
                 Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala skeolah khususnya bagi mereka memahami betul apa tugad dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, maka proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas, diantaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:a) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; b) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; c) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Diantaranya bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah, yang diantaranya adalah sumber daya guru. Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas melalui peniliain terhadap sub kompetensi Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepa, maka langkahnya diantaranya mencakup: Mengidentifikasi potensi-potensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan; Memahami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru ; Mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; Menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi ini bisa dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi yang menggunakan studi dokumentasi ataunreview dokumen-dokumen, misalnya dokumen program sekolah yang selama ini menjadi pegangan sekolah yang bersangkutan, khususnya pada bagian-bagian pemberdayaan sumber dayanya.
Sebagai contoh dalam hal melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi ini dengan sub kompetensi Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Maka Pengawas sebagai pelaksana penilaian ini harus mampu melihat Pemahaman Kepala sekolah supervisi yang dimaksud adalah suvervisi kepada guru dan staf administrasi. Kompetensi ini bisa dinilai sebagai bentuk kinerja Kepala Sekolah yang bisa dilakukan oleh pengawas dengan cara wawancara dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan, khususnya mengenai kemampuannya dalam : (a)Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi ; (b) Menyusun program supervisi pendidikan ; (c) Melaksanakan program supervisi ; (d) Memanfaatkan hasil-hasil supervisi ; (e)Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah pada kompetensi ini, maka pengawas bisa melakukannya dengan menggunakan instrumen berbentuk wawancara sebagaimana diulas sebelumnya. Disamping melaksanakan supervisi kepada guru, maka kinejra Kepala Sekolah yang menunjukkan sub kompetensi ini juga diantaranya diharapkan mampu juga melakukan Monitoring dan Evaluasi dapat dilihat oleh pengawas sebagai dasar untuk evaluasi kinerjanya, yaitu dalam beberapa kemampuan kepala sekolah khususnya kinerjanya yang menunjukkan hasil dari : (a) Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik monitoring dan evaluasi; (b) Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi sekolah; (c) Mengidentifikasi indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen; (d) Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi; (e)Menyosialisasikan dan mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ; (f) Menganalisis data monitoring dan evaluasi ; (g) Memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kinerja sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi .
Dalam menilai kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini maka pengawas dapat melakukannya dengan menggunakan sistem evaluasi melalui instrumen dalam bentuk review dokumen tentang berbagai kegiatan yang sudah dilakukan di sekolah yang dipimpinnya.

2.5. Kompetensi Sosial
                        Kompetensi ini pda dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya sebagai bahan acuan Pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, diantaranya mencakup: a) Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; b) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.; e) Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya untuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal : Memfasilitasi dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah ; Mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; Menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; Mempromosikan sekolah kepada masyarakat; Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas harus mampu memahami komite sekolah, minimal memahami keberadaan komite lengkap dengan program kerjanya. Dengan demikian evaluasi bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukua kepala sekolah yang menunjukkan adanya pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat di sekitar dalam mensukseskan program sekolah.
Kompetensi Sosial ini kadang juga seriang berhubungan dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal mengembangkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik dan maju. Subkompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk : Menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; Membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat; Menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah ;Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis; Menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensinya ini maka pengawas bisa melakukannya dengan melalui observasi dan wawancara langsung dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala sekolah untuk aspek yang dimaksud.
Semua komptensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atau SMA/Madrasah.(Rivkas)

PENGEMBANGAN PROFESI PENGAWAS SEKOLAH

1.Pengembangan Profesi
Pada Permenegpan nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah, pengembangan profesi didefinisikan sebagai:
Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
Kegiatan pengembangan profesi wajib dilakukan oleh semua pengawas sekolah. Mereka yang tidak mampu mengumpulkan angka kredit pada kegiatan tersebut, dapat diartikan sebagai ketidakmampuannya dalam mengembangkan profesinya. Akibatnya, kelayakan mereka sebagai pejabat fungsional pengawas sekolah disangsikan. Dan berdasar pasal 34, yang bersangkutan dapat dikenai sangsi pembebasan sementara dari jabatannya.
Permenegpan nomor 21 menjelaskan salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru. Lebih rinci pada bab 3 Pasal 7 tertulis kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Hal di atas menunjukkan bahwa membimbing dan melatih profesional guru serta melakukan kegiatan pengembangan profesi untuk diri mereka sendiri, merupakan tupoksi pengawas sekolah. Untuk itu, setiap kegiatan yang dilakukan berhak memperoleh dan dinilai angka kreditnya Di pasal 14, kegiatan di atas diuraikan secara rinci sebagai berikut:
Jenjang jabatan Macam kegiatan membimbing dan melatih profesional Guru
Pengawas Sekolah Muda • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Sekolah Madya • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalGuru dan/atau kepala sekolah; dan
• membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Sekolah Utama • menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
• mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
• membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok;
• melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.



2. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas
Macam kegiatan pengembangan profesi, terdiri dari (a)menyusun karya tulis ilmiah; dan (b) membuat karya inovatif.
Pada Lampiran Permenegpan nomor: 21 tahun 2010, macam kegiatan pengembangan profesi pengawas yang berupa KARYA TULIS ILMIAH terdiri dari:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
5. Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah
6. Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
7. Membuat Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan, yang dapat berupa
a. buku
b. makalah
Rincian tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik yang diperlukan dalam pengajuan penilaian angka kredit karya tulis ilmiah, tentunya akan tersaji secara rinci pada Petunjuk Teknis tentang hal tersebut.

3. Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Macam kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah tentunya berbeda dengan kegiatan pengembangan profesi guru.
Hal itu karena berbedanya tugas dan tanggung jawab di antara kedua profesi tersebut.
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, menyatakan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Yang meliputi...
1 Pengembangan Diri 1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
2 Publikasi Ilmiah a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku

3 Karya Inovatif a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Ketiga macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut.

4. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1. presentasi pada forum ilmiah;
2. publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Definisi
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c) penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.


2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.
Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan hasil penelitian.
b) Tinjauan ilmiah.
c) Tulisan ilmiah popular.
d) Artikel ilmiah.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
a) Laporan Hasil Penelitian
Definisi
Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.
Laporan hasil penelitian tersebut, dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya sebagai berikut.
a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpusta-kaan.
Kerangka isi
Bila laporan hasil penelitian tersebut dimuat di buku atau jurnal, pada umumnya kerangka isi laporan mengikuti persyaratan yang berlaku dalam penulisan buku atau jurnal.
Untuk laporan hasil penelitian yang disajikan dalam bentuk makalah, pada umumnya kerangka isi atau format laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian penunjang.
Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
• Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
• Bab Kajian/Tinjauan Pustaka;
• Bab Metode Penelitian;
• Bab Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta
• Bab Kesimpulan dan Saran.

Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran-lampiran (seperti instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja siswa, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut).
b) Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
Definisi
Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
Kerangka Isi
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
(1) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
(2) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
(3) Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan pendidikannya.
Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
(4) Bab Kesimpulan.
Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.
c) Tulisan Ilmiah Populer
Definisi
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
Kerangka Isi
Walaupun karya tulis ilmiah populer, namun sebagai karya tulis ilmiah untuk pengembangan profesi guru, isi tulisannya harus tentang permasalahan pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
Sedangkan kerangka isinya disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut.
d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Kerangka Isi
Artikel ilmiah di bidang pendidikan umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan memuat artikel ilmiah dimaksud dan setidak-tidaknya berisi:
a) pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat;
b) kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan;
c) pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan; dan
d) Kesimpulan.


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a) Buku Pelajaran
b) Modul/Diktat Pembelajaran
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
d) Karya Terjemahan
e) Buku Pedoman Guru

Penjelasan tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan besaran angka kredit dari masing-masing jenis publikasi di atas disajikan sebagai berikut.
a) Buku Pelajaran
Definisi
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Kerangka Isi
Kerangka isi buku pelajaran sebagai berikut:
Pengantar
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Tujuan buku pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
• Data diri penulis

b) Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Definisi
(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Kerangka isi
(1) Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu.
Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.

(2) Diktat
Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.
Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Aspek Buku Pelajaran Buku dalam Bidang Pendidikan
Isi Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan
Sasaran Pembaca Siswa pada jenjang pendidikan tertentu Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tujuan Membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap Tidak hanya membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan
Penulis Guru atau kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku


Kerangka Isi
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut.
Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
Pengantar
Daftar isi
Bagian Pendahuluan
Bagian Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
Bagian Penunjang
• Daftar kepustakaan
• Data diri penulis
d) Karya Terjemahan
Definisi
Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan kerja terjemahan.
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru.
Kerangka Isi
Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.
e) Buku Pedoman Guru
Definisi
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah; kata pengantar; dan daftar isi.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
(1) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru tersebut, menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
(2) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
(3) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
Bagian Penunjang
Memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

Rangkuman
1. Banyak perubahan terjadi. Di tahun 2009 ada aturan baru tentang jabatan fungsional guru. Menyusul di tahun 2010 terbitlah Permenegpan Nomor 21 tentang jabatan fungsional pengawas. Adanya dua aturan baru di atas, membawa perubahan yang menyangkut tugas dan tanggungjawab guru maupun pengawas. Di antaranya pada kegiatan pengembangan profesi.
2. Baik guru maupun pengawas, wajib untuk terus menerus meningkatkan mutu dirinya. Kegiatan peningkatan mutu diri itu, dikenal sebagai kegiatan pengembangan profesi (bagi guru keaitan tersebut dikenal sebagai pengembangan keprofesian berkelanjutan disingkat PKB).
3. Berbeda dengan guru yang “hanya” wajib melakukan PKB, pengawas sekolah mempunyai kewajiban ganda. Mereka tidak saja harus melakukan pengembangan profesi bagi dirinya, tetapi juga berkewajiban “melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi guru”.
4. Dua hal harus dimiliki oleh pengawas sekolah. Pertama, pengawas sekolah semestinya mempunyai kemampuan dan pengalaman yang memadai dalam pengembangan profesinya (atau lebih khusus dalam pembuatan karya tulis ilmiah), sebelum mereka dapat “membimbing dan melatih” para guru. Kedua, pengawas sekolah juga harus memahami dengan benar tentang apa dan bagaimana “pengembangan keprofesian berkelanjutan” yang seharusnya dilakukan oleh guru.
5. Karenanya, diskusi pengembangan profesi pengawas sekolah, TIDAK hanya memberikan keterampilan bagi pengawas sekolah untuk mengembangan profesinya, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang “pengembangan keprofesian berkelanjutan” yang seharusnya dilakukan oleh guru.
6. Perbedaan macam karya tulis ilmiah bagi pengawas sekolah dan publikasi ilmiah bagi para guru adalah sebagai berikut:
KTI Pengawas Sekolah
Permenegpan no 21 tahun 2010 KTI Guru
Permenegpan no 16 tahun 2009
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan baik yang diterbikan secara nasional maupun yang tidak.
Membuat publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
a. Laporan hasil penelitian.
b. Tinjauan ilmiah.
c. Tulisan ilmiah popular.
d. Artikel ilmiah.
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan, baik yang diterbikan secara nasional maupun yang tidak.
Menyampaikan prasaran berupa gagasan tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan dalam pertemuan ilmiah. Menyampaikan presentasi pada forum ilmiah.

Membuat, menerjemahkan / menyadurkan buku di bidang pendidikan formal /pengawasan. Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
a. Buku Pelajaran
b. Modul/Diktat Pembelajaran
c. Buku dalam Bidang Pendidikan
d. Karya Terjemahan
Buku Pedoman Guru

BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH

PERMENDIKNAS No. 39 TAHUN 2009
Tentang
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN



LANDASAN DASAR


1.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 52, 53, dan 54
4.Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
5.Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
6.Permendiknas No. 39 Th. 79 tentang Beban Kerja Guru & Pengawas Satuan Pendidikan
7.Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Agustus 2009



JENIS PENGAWAS SEKOLAHPP No. 74 Tahun 2008 & Permendiknas No. 12 Tahun 2007


PP No 74 Th 2008 Psl 54 ayat (8) Pengawas terdiri dari Pengawas
Satuan pendidikan, Pengawas Matpel & Pengawas kel. Matpel
Pada Permendiknas No. 12 Tahun 2007, jenis Pengawas :
Pengawas TK/RA, SD/MI. SMP,/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Pengawas Rumpun Matpel yang relevan (MIPA, TIK, IPS, Bahasa, OR/Kesehatan, dan Seni Budaya)
Pengawas Rumpun Matpel yang relevan (MIPA, TIK, IPS, Bahasa, OR/Kesehatan, dan Seni Budaya, TEKNIK & Industri, Pertanian & Kehutanan, Bisnis & Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masy, atau Seni dan Kerajinan)



ALOKASI WAKTU JAM KERJA


PP No. 74 Tahun 2008 Psl 53 ayat (8)
Bahwa beban kerja Pengawas Satuan pendidikan, Pengawas Matpel, dan pengawas kelompok matpel dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka per minggu.
Jumlah beban kerja seorang pegawai secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam (@ 60 menit) /minggu



RUANG LINGKUP TUGAS PENGAWAS


Berdasarkan PP No.74 Tahun 2008, Psl 54 ayat (8) bahwa pengawas terdiri dari pengawas sekolah, matpel, dan kelompok matpel dengan ruang lingkup kerjanya adalah melakukan pembimbingan, pelatihan profesionalisme guru, dan pengawasan yang beban kerjanya ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu.
Berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 bahwa ruang lingkup tugas pengawas sekolah adalah melakukan supervisi akademik dan manajerial.



URAIAN TUGAS PENGAWAS(Pedoman pelaksanaan tugas guru & pengawas, Oleh Ditjen PMPTK Depdiknas, 2009


A.Pengawas Satuan Pendidikan (Sekolah)

1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas sekolah 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah binaan
2.Jumlah sekolah binaan tiap pengawas sekolah, untuk jenjang :
a. TK/RA /SD/MI : 10 – 15 sekolah
b. SMP/MTs : 7 – 15 sekolah
c. SMA/MA/SMK/MAK /SLB : 5 – 10 sekolah
d. Untuk daerah khusus, min. : 5 sekolah


3.Lingkup kerja pengawas sekolah ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu adalah :

a. Penyusunan Program kepangawasan
- Tiap pengawas sekolah baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Rencana kepengawasan manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek yang akan disupervisi ( waktu 1 minggu)
- Dalam menyusun program tahunan, semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat : aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja/teknik supervisi, skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan


b.Melaksanakan Pembinaan Manajerial- Melaksanakan supervisi manajerial meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan manajemen sekolah pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota

c. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan SNP- Melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP ( 8 standar) pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota

d. Melaksanakan Penilaian Kinerja- Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada pd masing-masing sekolah binaannya. Yaitu untuk mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas akademik dan manajerial.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota
e. Menyusun laporan pelaksanaan kepengawasan- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan di tiap sekolah dari
seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program
pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan
d. Melaksanakan Penilaian Kinerja- Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah pada pd masing-masing sekolah binaannya. Yaitu untuk mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas akademik dan manajerial.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh Disdik Kab./Kota
f. Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Kasek, Guru, dan Tendik
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui KKG/MGMP, KKKS/ MKKS.
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema, dan jenis/materi pelatihannya
- Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasaran pada kelompok atau individual.



B. Pengawas Matpel & Kelompok Matpel


1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas matpel & kelompok matpel 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau bebarapa sekolah binaan.

2. Jumlah guru binaan tiap pengawas matpel atau kelompok matpel untuk jenjang :
a. TK/RA /SD/MI : 60 – 75 guru
b. SMP/MTs : 40 – 60 guru
c. SMA/MA/SMK/MAK /SLB : 40 – 60 guru
d. Untuk daerah khusus, min. : 40 – 60 guru

3.Lingkup kerja pengawas Matpel & Kelompok Matpel ekuivalen 24 jam tatap muka/minggu adalah :
a. Penyusunan Program kepangawasan- Tiap pengawas baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek yang akan disupervisi ( waktu 1 minggu)
- Dalam menyusun program tahunan, semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat : aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja/teknik supervisi, skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan

b.Melaksanakan pembinaan, pemantauan & penilaian
- Melaksanakan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi , proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran.
- Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal dalam RKA yang telah disusun.

c.Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan setelah melaksanakan pembina- an, pemantauan, dan penilaian di tiap sekolah dari seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan.
. Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Guru
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui KKG atau MGMP
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema, dan jenis/materi pelatihannya.
Utamakan /dahulukan materi yang sangat diperlukan oleh guru di daerahnya - Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasarannya pada kelompok atau individual.



C. Pengawas Bimbingan & Konseling (BK)


1.Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas BK matpel 24 jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau bebarapa sekolah binaan pada jenjang pendidikan yang sama atau berbeda
2. Jumlah guru binaan tiap pengawas Bimbingan & Konseling (BK) minimum 40 orang guru dan maksimum 60 guru BK

.3 Lingkup kerja Pengawas BK ekuivalen 24 jam tatap muka/ minggu adalah :

a. Penyusunan Program kepangawasan BK- Tiap pengawas baik perorangan atau kelompok wajib menyusun program pengawasan tahunan, semester dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
- Program pengawasan tahunan disusun bersama dalam kelompok pengawas sekolah Kab./Kota. Penyusunan ini diperkirakan butuh waktu 1 minggu
- Program semester adalah perencanaan teknis operasional yang merupakan penjabaran dari program tahunan, disusun perorangan dan per sekolah binaan, dan diperkirakan butuh waktu 1 minggu

b.Melaksanakan pembinaan, pemantauan & penilaian
- Melaksanakan supervisi BK meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan konseling pd masing-masing sekolah binaannya. Ada interaksi antar Pengawas, guru, dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru BK dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal dalam RKBK yang telah disusun.

c.Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan BK
- Setiap pengawas membuat laporan pelaksanaan kepengawasan setelah melaksanakan pembina- an, pemantauan, dan penilaian pada guru di tiap sekolah dari seluruh sekolah binaannya. Yaitu merupakan ketercapaian tujuan dari program pengawasan yang telah dibuat.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan komunikasi hasil kegiatan atau keterlaksanaan program kepengawasan.
Melaksanakan pembimbingan & pelatihan profesionalisme Guru BK
- Dilaksanakan paling sedikit 3 x dalam 1 semester secara kelompok melalui MGMP-BK
- Dilakukan dengan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam, tema atau jenis ketrampilan dan kompetensinya. Utamakan /dahulukan materi yang sangat diperlukan oleh guru BK di daerahnya
- Dapat dilakukan melalui seminar, workshop, observasi dan sasarannya pada kelompok atau individual.




PEMENUHAN KEWAJIBAN JAM TATAP MUKA

Pengawas sekolah, matpel & kel. Matpel, atau BK yang tidak memenuhi ketentuan jumlah sekolah atau guru binaannya, maka dapat dipenuhi dengan ketentuan
sbb. :
1.Mendapat tugas tambahan menjadi pengawas pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalnya Pengawas SMP merangkap menjadi Pengawas SMA atau sebaliknya.
2.Mendapat tugas tambahan dari Kadis Pendidikan dan tugas tsb merupakan tugas rutin pada Disdik terkait dengan kependidikan.
3.Khusus bagi pengawas sekolah yang berkedudukan di Disdik Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 jam TM di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Disdik Prov untuk satu Kab./Kota atau lebih. Pemenuhan jumlah jam tatap muka pengawas sekolah dikoordinasikan Disdik Prov. Dengan Kab./Kota.
4.Pemenuhan beban kerja guru & pengawas harus diatur oleh Disdik Prov./Kab./Kota dalam kurun waktu 2 tahun sejak Permendiknas No. 39 tahun 2009 ini ditetapkan ( berlaku sd. 30 Juli 2011)